Desa di 5 Kecamatan Tercepat Dalam Penyerapan Dana Desa

Desa di 5 Kecamatan Tercepat Dalam Peyerapan Dana Desa

Desa-desa yang terdapat di 5 kecamatan di Kabupaten Indramayu sangat antusias dan tercepat dalam proses penyerpan Dana Desa. Ke 5 kecamatan tersebut yakni Kecamatan Haurgeulis, Krangkeng, Cantigi, Pasekan, dan Arahan. Hal tersebut terungkap ketika berlangsung rapat koordinasi penggunaan Dana Desa yang dipimpin langsung Wakil Bupati Indramayu H. Supendi, Kamis (19/07/2018) di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu.

Supendi menambahkan, desa-desa yang ada di 5 kecamatan tersebut sangat antusias dalam melaksanakan pembangunan hal ini ditandai dengan cepatnya mereka menyerap anggaran dan merealisasikan program kegiatan serta menyelesaikan SPJnya. Untuk Dana Desa tahap II paling lambat bulan Juni harus sudah masuk rekening desa, namun kenyataannya per tanggal 18 Juli 2018 baru 146 desa yang telah mengajukan Dana Desa tahap II, sisanya sebanyak 163 desa belum mengajukan.

“Sejak beberapa tahun lalu banyak desa dalam permohonan pencairan dan penyampaian LPJ tidak tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan bupati, tidak tepat waktu dalam penyampaian ini tentu saja menghambat pembangunan di desa karena penyaluran Dana Desa berikutnya menunggu proses LPJ masuk,” kata Supendi.

Dalam rakor tersebut, Supendi menegaskan, para camat harus lebih optimal dalam melaksanakan koordinasi dan pengawasan pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa. Sementara bagi kepala desa harus mentaati ketentuan untuk melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Dudung Indra Ariska mengatakan, rakor ini dimaksudkan untuk memberikan perhatian lebih ke pemerintah desa agar lebih maksimal dalam melakukan penyerapan Dana Desa maupun penyampaian SPJ.

“Dilapangan masih banyak ditemukan permasalahan sehingga hal ini tidak menghambat jalannya proses pembangunan yang ada di desa-desa di Kabupaten Indramayu. Setelah adanya pertemuan ini kami harap penyerapan Dana Desa akan lebih tepat waktu,” tegas Dudung.

Sementara itu Inspektur Kabupaten Indramayu, Didi Kusmulyadi mengatakan, pemerintah desa harus bisa memanfaatkan Dana Desa dengan sebaik mungkin sesuai dengan kaidah-kaidah system keuangan desa (Siskeudes). Pasalnya, sampai saat ini masih banyak laporan dan pengaduan dari masyarakat yang masuk ke Inspektorat terkait dengan Dana Desa.

“Pasca ada perjanjian kerjasama APIP dan APH mudah-mudahan tidak ada lagi laporan yang masuk. Dana Desa harus bisa dipertanggungjawabkan dan ini menjadi urat nadi pembangunan di desa,” tegas Didi. (Aa DENI/Diskominfo Indramayu)

TERBARU

No posts found
Scroll to Top