DPRD Indramayu Setujui Tiga Raperda

DPRD Indramayu akhirnya menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Indramayu, Selasa (25/07/2017). Ketiga raperda dimaksud adalah Reperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun 2016, Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Indramayu Tahun 2011-2031, dan Raperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Penandatanganan persetujuan dilakukan oleh Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah, serta Ketua DPRD Indramayu, H Taufik Hidayat SH MSi, dan tiga Wakil Ketua DPRD, Ruslandi SH, H Abas Assafah SAg MBA, dan H Kasan Basari SH. “Setelah dilakukan persetujuan, penetapan perda terlebih dahulu menunggu evaluasi gubernur,” tandas Taufik Hidayat.

Taufik Hidayat yang juga Ketua Badan Anggaran DPRD mengungkapkan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 telah dilampiri laporan hasil pemeriksaan BPK RI dengan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Maka angka-angka yang tercantum dalam raperda tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, serta akurasi datanya dapat dipertanggungjawabkan secara normative, sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pokok-Pokok Pengalolaan Keuangan Daerah.

Sementara Ketua Pansus 5 yang membahas dua rancangan peraturan daerah, Drs H Muhaemin mengatakan, dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Indramayu 2011-2031, perlu adanya peninjauan kembali dan penyusunan terkait berbagi hal. Diantaranya terkait strategi penataan ruang wilayah untuk pengembangan kawasan industri, yang meliputi pengembangan kawasan industri sesuai wilayah pusat pertumbuhan industri, mengembangkan kawasan peruntukan industri dan menarik investasi, mengembangkan industri andalan dan pendukung, serta mengembangkan pusat promosi dan pemasaran hasil industri hulu.

Selain itu juga perlu peninjauan kembali terkait jaringan transportasi darat yaitu jalan bebas hambatan (jalan tol), system jaringan perkeretaapian, system jaringan transportasi laut, serta system jaringan energi yang terdiri dari pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, serta pemasangan jaringan saluran udara tegangan ekstra tinggi.

Wakil Ketua Pansus 5, Dalam SH KN menambahkan, terkait reperda tentang hak keuangan dan administrative pimpinan dan anggota DPRD, substansi materi secara mutatis mutandis mengacu para peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Admnistratif impinan dan anggota DPRD. DENI SANJAYA / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu

TERBARU

No posts found
Scroll to Top