KARTU TANI

Berdasarkan ketentuan, pupuk Bersubsidi tertuang Permentan 67 Tahun 2016 dan Permendag no 15 Tahun 2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Kartu tani (Kartan) merupakan media penyaluran bansos dan subsidi dengan menggunakan kartu yang dikeluarkan melalui perbankan.
“Ini bantuan bersubsidi yang berbasis tabungan, dimana data penerima akan terekam langsung melalui e-wallet untuk belanja pupuk sesuai kuota,” Kata Bapak Camat Terisi Drs.H.Achamad Mansyur, M.Si” dalam memberikan sambutannya. Hanya dengan membuka rekening lewat Bank yang sudah ditunjuk dan menggunakan kartu tani disetiap transaksi, itu saja syaratnya,” sambung dia.
Koordinator BPP Kecamatan Terisi “Kundari, SP  menambahkan, ada beberapa tujuan kartu tani diberikan kepada para petani.
Diantaranya, meningkatkan produktivitas pertanian, memberikan jaminan ketersediaan pupuk dan melindungi petani dari gejolak harga pupuk.
Manfaat lain yang bisa dirasakan pemilik kartu, dapat meningkatkan produk pangan dan komoditas pertanian, kemudian mendorong penerapan pemupukan berimbang.
“Tujuan diberlakukannya kartu tani agar tepat sasaran, tepat jenis, tepat mutu dan tepat jumlah. Termasuk juga tepat tempat, tepat waktu dan tepat harga,” paparnya.
Dengan adanya Kartan, sudah dapat meminimalisir penyaluran pupuk yang selama ini sering dikeluhkan karena tidak tepat sasaran.
Bahkan, kartu tani bekerja sama dengan perbankan, tujuannya agar alur transaksi tercatat jelas dan tidak bisa dibuat buat.
Pupuk bersubsidi itu adalah barang pesanan yang peredaranya dalam pengawasan yang pemesanannya melalui RDKK.
“Dengan kartan pupuk tidak bisa semua orang beli, karena pupuk bersubsidi itu bukan barang yg diperdagangkan bebas,” imbuhnya

TERBARU

No posts found
Scroll to Top