KARTU TANI
Berdasarkan ketentuan, pupuk Bersubsidi tertuang Permentan 67 Tahun 2016 dan Permendag no 15 Tahun 2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Kartu tani (Kartan) merupakan media penyaluran bansos dan subsidi dengan menggunakan kartu yang dikeluarkan melalui perbankan. “Ini bantuan bersubsidi yang berbasis tabungan, dimana data penerima akan terekam langsung melalui e-wallet untuk belanja pupuk sesuai kuota,” …